Perubahan Regulasi diranah hukum,
khususnya terhadap kemudahan kepala daerah yang dicurigai dengan dicabutnya
ijin presiden Oleh Mahkamah Kontitusi (MK) memberikan secercah harapan
indonesia bebas dari korupsi. Namun harapan itu masih menunggu kepastian baik
dari POLITICAL WILL oknum penegak hukum diseluruh seantero negeri indonesia.Upaya memberantas korupsi di
Tanah Air, ternyata sudah dimulai sejak jaman Bung Karno. Sama seperti presiden
sebelumnya, Soeharto dan para penggantinya, juga rajin memproduksi lembaga
pemberantasan korupsi. Tetapi hasilnya, hingga kini pemberantasan korupsi
mungkin belum mencapai 50 %. Ibarat mencabut pohon, masih jauh dari akarnya.
dan ini juga menjadi sarana pencitraan untuk setiap pemimpin Negara Republik
indonesia.
Pada Masa kepemimpinan Presiden
Soekarno pernah dua kali membentuk badan pemberantasan korupsi, yakni PARAN
(Panitia Retooling Aparatur Negara) yang dipimpin AH. Nasution dibantu Prof. M.
Yamin dan Roeslan Abdulgani. Setelah itu dibentuk lagi lembaga baru yang lebih
dikenal dengan Operasi Budhi. Awal kekuasaan Soeharto, melalui
pidatoya pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama
karena tidak becus memberantas korupsi. Maka dibentuklah Tim Pemberantasan
Korupsi (TPK) dipimpin langsung oleh Jaksa Agung. Lembaga ini lalu diganti
dengan Operasi Tertib (Opstib) yang diketuai Laksamana Sudomo selaku
Pangkopkamtib, Namun yang amat disayangkan sekali pembentukan itu hanya sebuah
politik pencitraan untuk soeharto, yang nyatanya telah benar-benar terbukti
korupsi dan turunnya pun karena desakan rakyat, Setelah pasca Repormasi, upaya
pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU No. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
diikuti pembentukan Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Pada masa
pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui PP No. 19 Tahun 2000. Lembaga ini
kemudian bubar melalui judicial review di MA karena dianggap berbenturan dengan
peraturan lain yang lebih tinggi tingkatnya.
setelah itu lahirlah KPK
berdasarkan keputusan UU No. 30 Tahun 2002. hinggga sekarang ini. Setelah
sekian lama KPK lahir bnyak masalah yang terselesaikan meski butuh proses lama,
karena adanya benturan-benturan dan hambatan dari oknum-oknum yang menantang
terdirinya KPK, sampai sekarang itu masih menjadi sebuah masalah di negara ini,
KPK yang telah di bentuk terombang-ambing kesana kemari di permainkan oleh
semua penguasa negara indonesia, SBY (Susah BaYar Hutang) seolah tak bisa
mengambil sikap yang cenderung memihak pada rakyat,, KPK harus dan Wajib di
pertahankan dan diperkeras hukum dan peraturannya agar Indonesia bebas dari
oknum-oknum pelaku korupsi, karena Korupsi bukan hanya kejahatan biasa tapi
sebuah kejahatan yang luar biasa..
maka sudah sewajarnya seorng yang
korupsi itu dihukum sekeras-kerasnya, melebihi hukum seorang teroris, karena
pelaku korupsi secara tidak langsung adalah teroris dengan cara dan sikap serta
prilakunya yang merugikan NEGARA, bahkan Bisa-Bisa negara ini gulung tikar
karena korupsi,
sumber : http://sofwan221087.blogspot.com/2012/10/sejarah-kpk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar