Cari Blog Ini

Selasa, 13 November 2012

OutSourcing Adalah ????


Outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa. Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:

• Jangka waktu perjanjian.
• Jam kerja.
• Gaji dan tunjangan.
• Posisi dan Tugas.

Kelebihan dari Outsourcing :
  • Business owner bisa fokus pada core business.
  • Cost and resources reduction.
  • Mempercepat proses adaptasi terhadap perubahan bisnis
  • Manajemen SI yang lebih baik, SI dikelola oleh pihak luar yang telah berpengalaman dalam bidangnya, dengan prosedur dan standar operasi yang terus menerus dikembangkan
  • Dapat mengeksploitasi skill dan kepandaian yang berasal dari perusahaan atau organisasi lain dalam mengembangkan produk yang diinginkan.
  • Memecahkan masalah yang sulit dikendalikan oleh manajemen internal
  • Risk management
  • Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.
  • Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja.
  • Akses pada pakar SI yang lebih baik
  • Bagian dari modenisasi dunia usaha
  • Meningkatkan daya saing perusahaan dengan efisiensi penggunaan fasilitas dan teknologi
  • Reduce time to market (contoh: aplikasi e-business)
  • Memfasilitasi downsizing, sehingga perusahaan tak perlu memikirkan pengurangan pegawai
Kekurangan dari Outsourcing :
  • Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja. (Sumber: www.hukumonline.com)
  • Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
  • Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
  • Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
  • Pengawasan dan kontrol langsung sulit dilakukan
  • Informasi merupakan asset berharga bagi perusahaan, jika salah pengelolaan bisa berbalik menjadi bumerang
  • Loss of flexibility (kontrak diatas 3 tahun), perubahan teknologi baru tidak bisa diadaptasi dengan cepat oleh perusahaan
  • Adanya hidden cost (biaya pencarian vendor, biaya transisi, dan biaya post outsourcing)
  • Timbulnya ketergantungan terhadap perusahaan penyedia jasa outsourcing
sumber : 
http://cio-indo.blogspot.com/2012/07/outsourcing-pengertian-macam-dan.html
http://marina.blogstudent.mb.ipb.ac.id/2010/12/03/kelebihan-dan-kekurangan-penerapan-outsourcing-insourcing-dan-cosourcing-di-bidang-sistem-informasi/
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/untung-rugi-sistem-201coutsourcing201d


Tidak ada komentar:

Posting Komentar