Cari Blog Ini

Selasa, 18 Oktober 2011

Organisasi, Manajemen dan Tatanegara

Hal yang berbeda antara organisasi dan manajemen adalah organisasi sebagai alat atau wadah sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu, sedangkan manajemen lebih mengarah kepada pengaturan atau pengelolaan untuk mencapai tujuan tersebut, adapun persamaan dari organisasi dan manajemen ialah sama-sama memiliki sasaran dan tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Hubungan Organisasi, Administrasi dan Manajemen
Ada beberapa orang yang beranggapan bahwa sesungguhnya administrasi dan manajemen adalah sama, hanya saja istilah administrasi digunakan pada badan / organisasi pemerintah, sedangkan istilah manajemen dipergunakan untuk organisasi swasta. Administrator sama artinya dengan manajer, tetapi organisasi untuk pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan istilah manajer untuk perusahaan swasta yaitu diantaranya manajer pemasaran, manajer pembelian dan lain-lain. Serta kepala bagian administrasi keuangan, kepala bagian administrasi kepegawaian dan lain-lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan antara administrasi organisasi dan manajemen adalah sebagai berikut :
  1. Kepemimpinan merupakan arti dari manajemen
  2. Melalui manajemen semua kegiatan di koordinir dan diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
  3. Administrasi merupakan suatu kegiatan pelayanan, termasuk di dalam kegiatan administrasi adalah kegiatan pengelolaan atau manajemen administrasi dapat dilaksanakan di dalam atau diluar organisasi (formal).
  4. Organisasi (formal) merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan administrasi.
Untuk dapat lebih memahami tentang Hukum Tata Negara maka perlu dijelaskan dalam bentuk pengertian tentang beberapa peristilahan sebagai berikut :
1. Istilah Hukum Tata Pemerintahan
a. Istilah Hukum Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau melaksanakan fungsinya;
b. Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.
c. Administrative Law (Inggeris); Administrtief Recht at au Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht (Jerman); Droit Administratif (Perancis).
d. Semua istilah t er s e b ut s u d a h mengandung pengertian negara, s e h ing g a tidak perlu l agi menambahkan “public”, “publiek”, at au “ staat ”
2. Peristilahan di Belanda
a. Istilah administratief recht mengandung pengertian administrasi, yakni ministrare atau besturen;
b. Besturen mengandung pengertian fungsional dan struktural;
c. Fungsional bestuur berarti fungsi pemerintah, sedangkan institusional/struktural bestuur berarti keseluruhan organ pemerintah;
d. Lingkungan bestuur ad a l ah lingkungan di luar lingkungan regelgeving dan rechtspraak.
e. Van Wijk/Konijnenbelt: administratief recht, bestuursrecht semuanya bersangkut paut d en g a n administrare, d en g a n besturen;
f. Administratief rech t at au bertuursrecht meliputi peraturan -peraturan y an g bersangkut paut d en g a n pemerintah, namun t i d a k semua peraturan y an g menyangkut pemerintahan termasuk lapangan hukum administrasi;
g. F.A.M. Stroink berpendapat bahwa administratief recht berisi peraturan -peraturan y an g berhubungan d en g a n administrasi . A dministrasi sama artinya d en g a n bestuur , d en g a n d e m i kian administratief recht disebut juga bestuur recht . Bestuur dapat diartikan pula sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa y an g tidak termasuk pembentukan U ndang- U ndang dan peradilan.
3. Istilah Administrasi Negara
a. Dwight Waldo mengatakan bahwa : t i d a k ada definisi y an g tepat u n t u k public administration.
b. Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan pemerintahan;
c. Public Administration merupakan seni dan manajemen y an g dipergunakan u n t u k mengatur urusan negara;
d. Felix A. Nigro, administrasi negara adalah: kesemua y an g ada dalam lingkungan pemerintahan; meliputi ke tiga cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan negara dan oleh karenanya merup a kan sebagian dari proses politik; dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat; sangat erat berkaitan dengan berbagai kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.
4. Ilmu Administrasi Negara
a. Menurut Bintoro Tjokroamidjojo, Ilmu Administrasi Negara ad a l ah :
Suatu studi mengenai baga i mana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin (Edward H. Litchfield);
b. Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan (Dwight Waldo);
c. Kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan politiknya (Dimock dan Koening);
d. Ilmu y an g mempelajari pelaks a naan dari politik negara (Arifin Abdurachman).
Dari beberapa peristilahan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Arti administrasi dalam H ukum A dministrasi N egara tid a k sama dengan arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara. Hal tersebut dapat membingungkan mereka yg mempelajari masing-masing ilmu itu secara sepihak. Oleh karenanya agar H ukum A dminitrasi N egara mencari istilah lain, alternatifnya adalah istilah Hukum Tata Pemerintahah;
2. Arti administrasi dalam H ukum A dminitrasi N egara sudah mengandung makna pemerintah(an). Oleh karena itu bidang hukum ini t i d a k perlu menambah atribut negara, s e h ing g a cukup d en g a n sebut Hukum Administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar